Kak Rapin : Ada Kesalahan Hukum yang Sangat Fatal pada Pergantian Antar Waktu

JAKARTA — Menyikapi adanya pemberhentian atas dirinya dari kepengurusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Kak Rapin Mudiardjo sampaikan pernyataan tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada pimpinan Kwarnas, Jumat (03/03) menyikapi adanya kesalahan hukum yang sangat fatal atas keputusan yang diambil terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Demi hukum, Pergantian Antar Waktu harus didasarkan pada Surat Keputusan Presiden (Keputusan yang setingkat atau lebih tinggi) tersebut. Dalam hal ini telah terjadi kesalahan hukum yang sangat fatal,” tegas Kak Rapindalam pernyataannya.

Menurut Kak Rapin, berdasarkan hukum dari persepsinya, bahwa Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25/Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023 tidak secara otomatis (memberikan konsekuensi) pengakhiran terhadap statusnya sebagai Andalan Nasional.

Kak Rapin menyampaikan bahwa Kwartir Nasional seharus mengirimkan usulan (rekomendasi) kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional. Setelah itu Presiden akan mengeluarkan (menerbitkan) Surat Keputusan Presiden tentang PAW bilamana usul dari Kwartir Nasional disetujui.

Pada dasarnya, lanjut alumni Fakultas Hukum UI angkatan tahun 1996 yang saat juga menjadi Ketua Iluni FHUI tersebut menjelaskan, bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

“Bagian ini merupakan prinsip hukum yang tidak bisa dikesampingkan,” tuturnya.

Secara ringkas, Kak Rapin menyampaikan bahwa Keputusan Kwartir Nasional Nomor 25/Tahun 2023 Tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2018 – 2023 TIDAK DAPAT dijadikan dasar untuk mengakhiri (mencabut/menghapus/mengganti) statusnya dan yang lainnya yang di PAW sebagai Andalan Nasional.

“Kecuali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Presiden yang menyatakan hal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Kak Rapin menyampaikan bahwa agar proses Pergantian Antar Waktu ini menjadi sah dan mengikat (memiliki dasar hukum), Kwartir Nasional harus melakukan proses sebagaimana telah ia uraikan tersebut.

“Sederhana, mudah dan harus dilakukan agar Pergantian Antar Waktu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh Pimpinan Kwartir Nasional,” terangnya.

Kak Rapin juga menyampaikan bahwa pernyataan yang ia buat tersebut bukan untuk menentang atau melawan terhadap keputusan pimpinan Kwarnas.

” Bahwa hal ini untuk menjadi perhatian semua agar proses Pergantian Antar Waktu tidak terus berulang dilakukan oleh Kwartir Nasional dengan menggunakan Surat Keputusan Kwartir Nasional,” ujarnya.

Terkait dengan Pergantian Antar Waktu ini menurut Kak Rapin harus menjadi perhatian khusus dari Komisi Organisasi dan Hukum. Agar lebih cermat dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Pimpinan Kwartir, serta mencegah terjadinya kesalahan hukum.

Diketahui selain Kak Rapin selaku Sekretaris Komisi Aset dan Usaha Kwarnas ada pula Sekretaris Komisi Kehumasan dan Informatika Kak Untung Widyanto, serta Andalan Nasional Komisi Kerjasama Luar Negeri Kak oberto Pramudya Sidauruk yang diberhentikan.

Dalam surat keputusan yang sama juga ditetapkan Kak Widhya Sukma sebagai Sekretaris Komisi Kehumasan dan Informatika, menggantikan Kak Untung Widyanto, serta satu nama baru, yaitu Kak Budi Ruseno menggantikan posisi Kak Rapin.

Kepengurusan Kwarnas tercatat hanya tinggal beberapa bulan lagi. Kurang lebih ada 8 bulan menuju ke Musyawarah Nasional yang akan digelar pada bulan November 2023 mendatang di Aceh.

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *